info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

Apoteker Wajib Turut Menangkal Penyalahgunaan Obat

Penyalahgunaan obat terutama narkotika dan obat berbahaya atau narkoba diduga bisa digunakan sebagai upaya sistematis untuk merusak karakter remaja Indonesia agar kualitas hidupnya menurun. Menurut BNN, proporsi pengguna Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa sudah mencapai kondisi yang sangat meresahkan yaitu 27%. Hal ini terjadi karena beberapa faktor antara lain; faktor individu, faktor lingkungan, keluarga dan adanya upaya umtuk merusak generasi muda Indonesia.

Selain narkotika para remaja juga banyak yang melakukan penyalahgunaan obat, terutama psikotropika. Adanya orang-orang yang mencari keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang diakibatkan, telah berupaya dengan mengedarkan obat psikotropika dan narkotika secara luas. Hal tersebut mengakibatkan dengan mudahnya para remaja mendapatkan obat psikotropika dan narkotika. Apalagi para remaja yang belum stabil, sehingga ingin mencoba-coba.

Penyalahgunaan obat dan narkoba sangat berbahaya karena memiliki beberapa efek samping seperti berikut: a). Aspek  Fisik: mudah sakit sakitan, mudah tertular HIV-AIDS, menimbulkan Ketergantungan; b).  Aspek Sosial: ancaman bagi keluarganya, ancaman bagi masyarakat lingkungannya, sering melakukan tindak kriminal, menimbulkan Laka Lantas, mencuri; c). Aspek Strategis: merusak moral dan patriotisme atau rasa cinta tanah air generasi muda, mengancam ketahanan Nasional dan Runtuhnya Negara Kesatuan RI; serta d). Bahaya pada kesehatan. Gangguan kesehatan karena penyalahgunaan obat antara lain:  menekan sistem syaraf pusat, mengurangi aktivitas fungsional tubuh, membuat pemakai “fly”, tidur dan tidak sadarkan diri, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi, kejang-kejang, gangguan pada jantung dan pembuluh darah

Semua uraian di atas tidak bisa lepas dari peran Apoteker sebagai tenaga kesehatan. Apoteker, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Apoteker Profesional adalah Apoteker yang dalam melakukan pengabdiannya selalu mengamalkan Sumpah Apoteker, serta berlandaskan pada standar prosedur operasional dan Kode Etik Apoteker Indonesia, sehingga secara pribadi dapat menentukan sikap, keputusan dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan. Salah satu Pekerjaan Kefarmasian adalah melakukan pelayanan informasi obat, berupa pemberian KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat tentang obat dan Sediaan Farmasi. KIE termasuk penyuluhan antara lain dilakukan agar tidak terjadi kesalah penggunaan obat dan penyalahgunaan obat.

Peningkatan pariwisata sebagai upaya peningkatan devisa, bisa berdampak terhadap perilaku penduduk Indonesia terutama para remajanya. Kota Mataram dan sekitarnya di Nusa Tenggara Barat merupakan daerah wisata baru yang terus berkembang, sehingga ada kemungkinan pengaruh budaya asing mempengaruhi pola hidup para remaja. Secara kebetulan salah satu alumnus Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, yaitu Dra. Ni Gusti Ayu Nengah Suwarningsih, Apt. MH, menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan di Mataram. Pada Pengabdian Masyarakat di Mataram kami telah mengajak Kepala BBPOM di Mataram sebagai mitra sekaligus pemberi materi, bersama I Nyoman Wijaya, SSi, SpFRS, Apt. dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Data yang kami dapatkan dalam kasus penggunaan Tramadol dan obat psikotropika lainnya di Nusa Tenggara Barat pada periode 2016 sampai dengan Juni 2017 adalah sebagai berikut:

NO

INSTANSI YANG MENANGANI

JUMLAH KASUS

NAMA OBAT

1

BBPOM di Mataram

6

Somadril, Trihexyphenidil, Dextromethorphan, Tramadol

2

POLDA NTB

4

Dextromethorphan, Trihexyphenidil, Tramadol

3

Polres Mataram

1

Tramadol

4

Polres Lombok Barat

1

Trihexyphenidil

5

Polres Lombok Tengah

4

Dextromethorphan, Tramadol

6

Polres Dompu

5

Tramadol

7

Polres Bima Kota

5

Tramadol, Trihexyphenidil, Stronginal

8

Polres Kabupaten Bima

9

Tramadol

TOTAL

35

 

Pengabdian Masyarakat telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2019, berupa penyuluhan dan diskusi di salah satu sekolah yaitu di Madrasah Aliyah Negeri II Mataram. Peserta adalah perwakilan masing-masing kelas sekitar 100 orang. Kami berharap bahwa penjelasan tentang Penyalahgunaan Obat ini dapat disebarkan kepada semua siswa bahkan remaja yang ada di kota Mataram.