
Di tengah pesatnya transformasi digital dan makin kompleksnya peredaran obat di Indonesia, pemahaman mendalam mengenai sistem regulasi farmasi menjadi hal yang sangat krusial bagi calon tenaga kesehatan. Sebagai bentuk respon terhadap isu strategis tersebut, BEM Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (FF UNAIR) menyelenggarakan Kegiatan Kajian Diskusi Regulasi dan Keamanan Obat. Kegiatan ini dirancang khusus untuk membedah tantangan pengawasan obat nasional sekaligus memandu mahasiswa memahami pentingnya transisi dari sekadar izin edar menuju sistem pertahanan berlapis.
Dalam rangkaian kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif langsung dari pakar farmasi FF UNAIR, apt. Andi Hermansyah, Ph.D.. Beliau menegaskan bahwa obat merupakan produk berisiko ganda (double-edged sword) yang berpotensi fatal jika menyimpang dari indikasi dan dosisnya. Pembahasan semakin mendalam ketika mengulas fakta bahwa izin edar (pre-market control) tidak lagi menjadi jaminan tunggal keamanan obat pasca-edar. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 347 ribu kasus obat dan makanan ilegal di e-commerce sepanjang 2023, hingga tragedi pemicu krisis kesehatan seperti pencemaran DEG/EG pada obat sirup yang merenggut 204 jiwa anak di Indonesia. Pematerian ini memberikan pemahaman yang jelas bahwa masalah keamanan obat bukan sekadar kegagalan tunggal, melainkan kerentanan struktural yang terjadi di sepanjang rantai pasok.
Tidak hanya berfokus pada dinamika domestik, kegiatan kajian ini juga mengenalkan pendekatan analisis Swiss Cheese Model karya James Reason untuk memetakan enam lapisan pertahanan keamanan obat di Indonesia, mulai dari regulasi, pengawasan, distribusi, platform digital, penegakan hukum, hingga nakes dan konsumen. Selain itu, peserta diajak memperluas wawasan melalui komparasi global, seperti pengawasan lintas negara Operation Pangea oleh INTERPOL, penerapan Falsified Medicines Directive (EU FMD) di Uni Eropa, serta model kolaborasi regulator digital di Malaysia dan Singapura. Penjelasan mengenai studi pembanding internasional ini memberikan kejelasan bahwa perbaikan regulasi di Indonesia membutuhkan kerja sama lintas sektor yang terstruktur.

Manfaat nyata dari kegiatan ini dirasakan langsung melalui sesi diskusi interaktif dan pemantik Focus Group Discussion (FGD). Pada sesi ini, peserta diajak mengasah daya kritis dengan mengevaluasi celah regulasi yang paling mendesak untuk ditutup, mendiskusikan efektivitas kerja sama BPOM–Kominfo–e-commerce, hingga menelaah sanksi pidana 12 tahun bagi penjual obat ilegal secara daring. Peserta juga secara aktif membahas pelajaran berharga dari krisis bahan baku obat demi merumuskan solusi konkret bagi penguatan pengawasan pasca-pasar di masa depan.
Melalui kegiatan kajian diskusi ini, mahasiswa FF UNAIR tidak hanya memperoleh wawasan akademis mendasar mengenai regulasi dan penegakan hukum farmasi, tetapi juga terbangun mentalitas dan kesadaran kritisnya sebagai agen perubahan. Kegiatan ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam memanfaatkan masa studi untuk memahami isu-isu strategis farmasi nasional serta bersiap diri menjadi profesional kesehatan yang siap melindungi keselamatan masyarakat di tingkat nasional maupun global.

Penulis: Rohman Andhika Nur Febriansyah (2025)
Editor: Tim Humas FF UNAIR
