info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

Terkait Produk Kemasan Plastik Mengandung BPA, BPOM Pastikan Lindungi Masyarakat

Isu Bisphenol A (BPA) bukan merupakan isu lokal maupun nasional saja, melainkan sudah menjadi isu di dunia internasional. Beberapa negara bahkan sudah meregulasi dan melakukan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Sejauh ini BPOM mengaku sudah melakukan berbagai macam upaya sesuai dengan kewenangan yang dimilkinya sesuai dengan UU Nomor Tahun 2012 tentang Pangan, dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPA pada AMDK menjadi kajian penting dan prioritas untuk menjadi label pada AMDK. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Badan POM, yakni: Pertama, air merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia dan dikonsumsi oleh seluruh kelompok usia. Kedua, volume produksi AMDK cukup besar, yakni ada sebanyak 21 miliar liter per tahun, atau sebanyak 70% volume produksi AMDK per tahun.

Ketiga, Jumlah konsumen AMDK galon ada sebanyak 50.204.403 (lebih dari 50 juta) orang atau ada sebanyak 18% dari populasi Indonesia pada 2020. Keempat, AMDK merupakan produk terbanyak yang terdaftar di Indonesia, dan sebanyak 96,4% dari produk AMDK galon menggunakan plastik polikarbonat.

Sumber: https://era.id/nasional/95632/bpom-pastikan-lindungi-masyarakat-dari-bahaya-produk-bpa-dalam-air-minum-kemasan