info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

Informasi Seputar Vaksin oleh Dr. apt. Yulistiani, M.Si.

Dr. apt. Yulistiani, M.Si. yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga membagikan beberapa informasi seputar vaksinasi Covid-19 mulai dari kondisi tubuh yang ideal untuk mendapatkan vaksin hingga tempat-tempat terpercaya untuk mendapatkan vaksin. Berikut merupakan informasi yang beliau sampaikan:

1. Kondisi tubuh seperti apa yang ideal untuk vaksin? Apabila kondisi tubuh kurang prima, apakah tetap boleh melakukan vaksin?
Secara ideal, vaksin hanya diberikan untuk orang yang sehat. Beberapa peserta vaksin dengan riwayat penyakit tertentu dapat menerima vaksin bila penyakitnya terkontrol atau terkendali, misalnya diabetes melitus (dengan syarat kadar gula darahnya harus di bawah 180 mg/dL). Ada beberapa kondisi yang tidak memperbolehkan seseorang melakukan vaksinasi, yaitu:
- Orang yang sedang demam (suhu > 37,5°C).
- Orang dengan hipertensi tidak terkontrol (tekanan darah >180/100 mmHg).
- Ada penyakit autoimun seperti lupus, dll. (sedang mengkonsumsi imunosupresan seperti kortikosteroid dosis tinggi).
- Ada riwayat alergi setelah penyuntikan vaksin COVID-19 pada dosis pertama.
- Ada penyakit jantung berat, kelainan darah, gangguan pembekuan darah, dll.
Dalam hal ini, pemberian vaksin dapat ditunda terlebih dahulu atau peserta dirujuk.

2. Bagaimana solusi untuk penderita penyakit berat, seperti diabetes dan hipertensi, yang menghendaki vaksin?
Penderita diabetes melitus dan hipertensi harus terkontrol dengan baik sebelum dilakukan vaksinasi. Misalnya, saat peserta vaksin datang dengan kondisi hipertensi, dapat diberikan obat antihipertensi terlebih dulu hingga tekanan darahnya terkontrol, lalu dilakukan vaksinasi.

3. Screening atau proses apa saja yang wajib dilaksanakan sebelum vaksin?
- Screening riwayat penyakit.
- Keluhan kondisi klinis peserta vaksin saat itu (demam, alergi, dll.).

4. Apakah masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa setelah vaksin?
Vaksinasi tidak mengganggu aktivitas biasa/rutin seseorang, maka setelah vaksinasi seseorang boleh beraktivitas kembali seperti biasa.

5. Di mana kita bisa mendapatkan vaksin yang resmi dan terpercaya?
Sampai saat ini, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Provinsi menyalurkan vaksin resmi dari pemerintah untuk kebutuhan masyarakat melalui beberapa fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik, Rumah Sakit, kelompok masyarakat peduli vaksin di tingkat RT maupun RW (pos-pos layanan vaksinasi) di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kota untuk kemudahan mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis. Vaksin yang resmi harus ada nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin ini telah memiliki data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUE / Emergency Use Authorization).

6. Apakah jenis vaksin yang berbeda diperbolehkan untuk dosis pertama dan kedua?
Pemberian vaksin dosis pertama dan kedua pada prinsipnya harus dari jenis yang sama. Sampai saat ini, belum ada uji klinik terkait perbedaan pemakaian jenis vaksin pertama dan kedua. Pola pembentukan antibodi juga berbeda pada setiap jenis vaksin, termasuk penentuan waktu booster (penguat) yang tepat harus dilakukan untuk membentuk antibodi dalam jumlah yang lebih besar. Sebagai contoh, Vaksin Sinovac perlu booster selama 28 hari setelah injeksi pertama, sedangkan Vaksin AstraZeneca perlu booster selama 3 bulan setelah injeksi pertama. Perbedaan ini dikarenakan bahan baku/platform yang berbeda pada setiap sediaan vaksin. Di Indonesia, ketersediaan vaksin menjadi masalah utama. Oleh karena itu, apabila ada perbedaan jenis vaksin yang dipakai pada dosis pertama dan kedua, hendaknya dipilih dalam satu platform (misalnya jenis inactivated virus, maka dipilih inactivated virus dalam sediaan lain). Penggunaan vaksin harus disesuaikan dengan ketersediaan dan indikasinya, misalnya Vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna lebih sesuai untuk peserta usia lanjut karena efektivitasnya telah diketahui pada uji klinis fase 3.

7. Apabila dosis 1 di tempat A dan dosis 2 di tempat B, apakah diperbolehkan?
Diperbolehkan, selama tidak menimbulkan masalah pada administrasi PCare (Primary Care). PCare dibuat untuk memudahkan peserta vaksin teregistrasi secara regional dan nasional agar mendapatkan vaksin secara benar dan tepat waktu saat booster dilakukan, sehingga tidak terjadi duplikasi pemberian vaksin yang mengakibatkan tidak tepat guna/sasaran, terjadinya adverse event, dll.

Kontributor: Sevana Prabha, Tsabitah Virza, Agung Bagus (Tim Farmapos FF UNAIR)