info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

FF Terapkan Kawasan Anti Rokok untuk Mendorong Goals SDGs

Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya untuk mendukung tercapainya SDGs, Fakultas Farmasi Universitas Airlangga menerapkan larangan merokok di area Gedung Fakultas Farmasi. Selain itu, kebijakan ini juga diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI pasal 49, yang menyatakan bahwa salah satu kawasan tanpa rokok adalah tempat proses belajar mengajar.

Contoh Larangan Merokok yang Ada di Basement Fakultas Farmasi

 

Dengan diterapkannya Kawasan Anti Rokok di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan, yaitu (1) Warga Fakultas Farmasi dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok, (2) Membuat lingkungan Fakultas Farmasi menjadi lebih nyaman, (3) Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan, (4) Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, dan lain-lain. Manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat dirasakan bersama agar tujuan dari SDGs yaitu untuk good health and well-beiing dapat tercapai.