Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (FF UNAIR), Prof. apt. Junaidi Khotib, M.Kes., Ph.D. sudah kerapkali menyuarakan bahaya kandungan Bhispenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan atau yang biasa disebut AMDK. Beliau banyak menyuarakan hal ini baik di platform digital maupun secara langsung kepada masyarakat. Bahkan beliau secara masif menyarankan untuk mengkonsumsi produk air minum yang sudah terbukti kemasannya tidak mengandung BPA pada setiap kegiatan yang digelar oleh FF UNAIR.
Kini usaha Prof. Junaidi, sapaan akrab beliau, seperti membuahkan angin segar. Pada Senin (1/4/2024), BPOM yang menjadi otoritas tertinggi sekaligus regulator keamanan dan mutu pangan Indonesia, resmi mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Pada pasal 61A berbunyi, "Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label."
Beliau sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah terkait hal ini.
"Dengan adanya regulasi BPOM terkait pelabelan, masyarakat akan lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin kesehatan serta mencegah potensi penyakit yang berhubungan dengan endokrin," tutur beliau.
“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” jelasnya lebih lanjut.
Usaha beliau dalam mengedukasi masyakarat terkait hal ini merupakan bentuk nyata implementasi dari SDGs 3 yaitu Good Health and Well-being.