info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

FF UNAIR Berpartisipasi pada FGD Strategi Peningkatan Kualitas Informasi Publik dan Kehumasan yang Diselenggarakan PKIP UNAIR


Pak Yayat Memulai Pemaparan Materi

Pagi hingga sore hari ini (9/5/2023), Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Universitas Airlangga (PKIP UNAIR) menggelar agenda penting yaitu "Forum Group Discussion Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan Kehumasan". Sebagai fakultas yang selalu ingin memberikan pelayanan terbaik dan up to date, Fakultas Farmasi (FF) UNAIR tentunya juga mengirimkan stafnya untuk hadir berpartisipasi pada kegiatan ini.

Bertempat di ASEEC Tower UNAIR, acara digelar secara luring dengan baik. Dihadirkan dua narasumber hebat, yaitu yang pertama Bapak Yayat Hendayana yang merupakan Koordinator Umum, Kerjasama dan Humas Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Sementara itu narasumber kedua adalah Ibu Siti Ajijah selaku Staf Ahli Komisi Informasi Pusat.

Narasumber pertama, Bapak Yayat Hidayat memberikan paparan materi terkait kehumasan. Beliau menuturkan bahwa saat ini pekerjaan tim Humas menjadi lebih penting dan advance ketimbang dulu yang hanya dipandang sebelah mata. Tak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, saat ini tim Humas juga harus terus mengikuti perkembangan zaman dan mau mendengar serta mengerti masyarakat sehingga dapat menyelesaikan isu-isu yang muncul. Berbagai strategi dan tindakan yang harus diambil disampaikan oleh beliau dengan detail, tak lupa beliau juga membagikan tips untuk pengelolaan media sosial.

Setelah narasumber pertama merampungkan presentasinya, giliran Ibu Siti Ajijah yang memberikan penjelasan mengenai informasi publik. Banyak orang yang tidak tahu bahwa masyarakat berhak mengetahui beberapa informasi dari suatu instansi atau perusahaan, salah satu salah satu yang menarik adalah laporan keuangan, yang telah diaudit tentunya. Namun, Ibu Siti memaparkan bahwa informasi yang diberikan tidak serta merta diberikan tanpa filter ke masyarakat. Tentunya ada ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, penyedia informasi publik juga berhak melakukan uji konsekuensi untuk menentukan manakah informasi dapat dipublish dan dikecualikan.