info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

Zona Integritas

 

Area zona intergritas




Tujuan

Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

Target Yang Ingin Dicapai

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  3. Menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Cara Mencapai

Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang sudah dilakukan dan menuangkannya dalam dokumen/data dukung yang dapat diakses masyarakat.

Tujuan

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Target Yang Ingin Dicapai

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menujuWBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Cara Mencapai

Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang sudah dilakukan dan menuangkannya dalam dokumen/data dukung yang dapat diakses masyarakat.

Tujuan

Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Target Yang Ingin Dicapai

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Cara Mencapai

Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang sudah dilakukan dan menuangkannya dalam dokumen/data dukung yang dapat diakses masyarakat.




Tujuan

Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Target Yang Ingin Dicapai

  1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Cara Mencapai

Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang sudah dilakukan dan menuangkannya dalam dokumen/data dukung yang dapat diakses masyarakat.

Tujuan

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM.

Target Yang Ingin Dicapai

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  3. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM.

Cara Mencapai

  1. Pengendalian Gratifikasi.
  2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  3. Pengaduan Masyarakat.
  4. Whistle-Blowing System.
  5. Penanganan Benturan Kepentingan.

Tujuan

Meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target Yang Ingin Dicapai

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Cara Mencapai

Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang sudah dilakukan dan menuangkannya dalam dokumen/data dukung yang dapat diakses masyarakat.

 

 

Aspirasi dan Pengaduan

Form Layanan Pengaduan
Formulir ini adalah sebagai tempat bagi civitas academica (Mahasiswa. Alumni, Orang Tua/Masyarakat) untuk menyampaikan aspirasi ataupun aduan berdasarkan peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia No. 62 Tahun 2018, tentang Pedoman Sistem Pengaduan, Pelayanan Publik, Unit Layanan Terpadu Memiliki Tugas dan Prosedur untuk Mengelola Aspirasi dan Aduan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku. (Data ini bersifat Rahasia)

Form Layanan Pengaduan  

 

 

Tim Zona Intergritas Fakultas Farmasi UNAIR

 

Ketua

:

Dekan

Wakil Ketua I

:

Wakil Dekan I

Wakil Ketua II

:

Wakil Dekan II

Wakil Ketua Ill

:

Wakil Dekan III

Manajer Manajemen Perubahan

:

apt. Gusti Noorrizka Veronika Achmad, S.Si., M .Sc.

Anggota

:

apt. Anila Impian Sukorini, S.Si ., M.Farm.

Yani Priyanto.

Vivi Andriani, S.Si.

Manajer Penataan Tata Laksana

:

apt. Chrismawan Ardianto, S.Fann., M.Sc., Ph.D.

Anggota

:

apt. Dini Retnowati, S.Farm., M.Si.

Amien Mariyanto

Manajer penataan sistem Manajemen SDM

:

Henky Soekma Poetra, ST.

Anggota

:

Novendra Dwi Yusnanto, SE.

Septiawan Prambudi, A.Md.

Manajer Penguatan Pengawasan

:

apt. Suciati, S.Si., M.Phil., Ph .D.

Anggota

:

Furqan Daniel Akhsani Taqwim, S.Kom.

Sudarmaji

Manajer Penguatan Akuntabilitas .

:

Prof. apt.Rr.Retno Widyowati, S.Si., M.Pharm ., Ph.D.

Anggota

:

Anik Pujiati, SE.

Arifa Norma Sari

Manajer Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

:

apt. Dinda Monika Nusantara Ratri,S.Farm., M.Farm.Klin.

Anggota

:

Titi Savitri, S.Pd.

Budi Santoso, S.Sos.

Admin Zona Intergritas

:

apt. Rosita Handayani, S.Farm., M.Si.