info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

REAKREDITASI

Sesuai dasar hukum Undang-undang nomor SISDIKNAS 20 tahun 2003 Bab XVI tentang evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pasal 60 ayat 1, bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan  program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Maka pada hari Jum’at – Sabtu (23 – 24 Juli 2010) Program Studi S1 Farmasi kembali di akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Jakarta.

BAN-PT adalah lembaga non struktural dibawah menteri pendidikan nasional yang ditetapkan melalui keputusan menteri pendidikan nasional pada tahun 1998 dan tahun 2003. Bertindak sebagai asesor yakni Dr. Maria Immaculata Iwo, MSi., Apt dan Dr. Shirly Kumala, MBiomed., Apt. Keduanya sampai di gedung Fakultas Farmasi Unair pada hari Jum’at tepat pukul 08.00 waktu setempat.

Begitu asesor masuk ruang sidang lantai 1 Fakultas Farmasi, Dekan beserta para wakil dekan dan tim akreditasi memberi sambutan hangat. Dengan tegas dan cukup singkat, Prof. Dr. H. Achmad Syahrani, MS., Apt selaku Dekan memaparkan berbagai hal yang terkait mengenai Program Studi Farmasi. Dimulai dari sejarah berdirinya, Program Studi yang dilaksanakan, Visi-Misi dan tujuan organisasi, sasaran-strategi dan struktur organisasi, sumber daya manusia yang meliputi dosen dan tenaga kependidikan, kurikulum pendidikan, hingga sumber anggaran dan anggaran belanjanya.

Fakultas Farmasi Unair merupakan Fakultas Monoprodi yang artinya tidak memiliki program studi yang lain di luar Ilmu Farmasi. Program Pendidikan Profesi, Program Studi Magister Ilmu Farmasi, Spesialis Farmasi, Magister Farmasi Klinik dan Program Studi Doktor Ilmu Farmasi merupakan studi lanjutan dari S1 Farmasi. Seperti yang telah dilakukan sebelumnya, bahwa Program Studi Magister Ilmu Farmasi juga telah di akreditasi kembali oleh BAN-PT pada bulan Mei 2010.

Dengan didapatkannya predikat akreditasi yang lebih baik merupakan salah satu strategi yang dibangun oleh Fakultas Farmasi Unair dalam mencapai tujuan. Manfaat lain dengan didapatkannya predikat akreditasi dapat mendorong Program Studi Farmasi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan relevansi tinggi.