info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

"Paten, Memang Harus Diurusi"

(*). Tak ingin produk asli Indonesia dijamah pihak lain, Fakultas Farmasi Unair segera merapatkan barisan untuk memahami penyusunan drafting paten. Jumat (28/12) lalu, dengan memanfaatkan program hibah kompetitif B, Fakultas Farmasi Unair mendatangkan pakar dari Direktorat Paten, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menurut Dekan Fakultas Farmasi, Prof. Dr. Achmad Syahrani, drs., MS., ada banyak produk asli Indonesia yang sudah diakui secara sepihak oleh bangsa lain. Hal ini dikarenakan, tidak adanya kepedulian dari bangsa Indonesia untuk menjaga tradisi bangsanya. ”Coba disimak iklan jamu yang dibawakan Butet itu...! Tapi sekarang tidak cukup hanya dengan begitu, kita juga harus mampu untuk mematenkan produk kita. Tentu agar tidak didahului oleh yang lain,” ujar Prof. Syahrani.

Dijelaskan oleh Prof. Syahrani, berapa banyak paten yang dimiliki, sekarang ini, juga sudah dianggap sebagai salah satu parameter akreditasi. Selain publikasi internasional, kepemilikan paten telah dipantau sebagai indikator keberhasilan. “Masalah paten ini memang harus diurusi. Kalau tidak, akan diambil orang lain,” demikian tandas Dekan Farmasi.

Menurutnya, bangsa Indonesia masih lemah dalam hal SDM (sumber daya manusia). Namun demikian, Fakultas Farmasi Unair bertekad, akan terus meningkatkan penelitian-penelitiannya, khususnya di bidang bahan alam.

Berbicara mengenai paten, merupakan hak eksklusif yang diberikan atas hasil invensi di bidang teknologi. Hal yang dipatenkan, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. ”Tapi, paten tidak dapat diberikan kepada invensi makhluk hidup, kecuali jasad renik,” demikian ujar drs. Ahmad Muniri, Pemeriksa Paten bidang Kimia Biologi.

Dijelaskan oleh Muniri, setidaknya ada dua aspek utama yang dipenuhi oleh suatu spesifikasi paten, yakni aspek perlindungan dan informasi. Untuk mengajukan permohonan paten, pemohon harus memenuhi persyaratan formalitas dan substantif.

”Yang dimaksud substantif mencakup pemeriksaan atas kebaruan suatu invensi, ada atau tidaknya langkah inventif dan dapat atau tidaknya suatu invensi diterapkan dalam industri. Sedangkan formalitas, adalah pemeriksaan yang mencakup kelengkapan fisik dan administratif,” terang Muniri.