info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

Tantangan Harus Jadi Peluang

 

Pada awal tahun 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional sebagai upaya percepatan pelaksanaan reformasi kesehatan antara lain mendorong penggunaan standar pelayanan medis, penatalaksanaan sistem rujukan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan pada pasal 20 bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan dimana didalamnya termasuk pelayanan obat. Disebutkan juga pada bab IX mengenai kendali mutu dan biaya penyelenggaraan jaminan kesehatan, pasal 42 bahwa pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien dan efesiensi biaya.

 

Obat adalah salah satu komponen penting dalam pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Dalam hal aspek keamanan pasien dan efektivitas tindakan terkait dengan penggunaan obat, maka apoteker yang paling memahami hal tersebut. Apoteker wajib memberikan pelayanan kefarmasian dalam rangka menjamin safety, efficacy dan quality obat yang dilayankan sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

 

Jaminan Kesehatan Nasional dikelolah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan perangkat kebijakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan secara universal bagi warga Negara, termasuk akses terhadap obat yang diperlukan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi profesi apoteker untuk dapat menunjukkan eksistensinya ditengah masyarakat. Di era Jaminan Kesehatan Nasional maka apoteker harus mampu mengubah tantangan tersebut menjadi peluang untuk lebih berperan di masyarakat.

 

Guna memberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional terkait dengan Sistem Asuransi Kesehatan serta menyiapkan sikap Apoteker dalam melaksanakan praktek kefarmasian secara professional maka Fakultas Farmasi Universitas Airlangga menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertajuk “Jaminan Kesehatan Nasional : Peluang dan Tantangan Bagi Apoteker”.

 

Seminar Nasional ini terselenggara atas kerjasama Fakultas Farmasi Unair dengan PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) –  Jawa Timur yang diketuai oleh Dr. Dwi Setyawan, S.Si., M.Si., Apt. dengan sasaran para apoteker praktisi di apotek, rumah sakit, instansi, industri farmasi serta para anggota dan pengurus IAI, dosen, praktisi dan pemerhati bidang kesehatan. 

 

Pembahasan masalah nasional yang sedang hangat dibicarakan masyarakat ini menghadirkan para nara sumber yang kompeten dibidangnya. Materi pertama yakni Kebijakan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dipaparkan oleh dr. Mohammad Edison, MM., AAK. selaku Kepala Grup Manajemen Faskes & Utilisasi BPJS Kesehatan. Materi kedua berbicara mengenai Desain Asuransi Kesehatan di Indonesia oleh dr. Widodo Jatim Pudjirahardjo, MS., MPH., Dr.PH. seorang konsultan Rumah Sakit Indonesia. Panel diskusi kedua materi tersebut berlangsung pada sesi I yang di moderatori oleh Dr. Suko Hardjono, MS., Apt.

 

Pada sesi II panel diskusi yang dipandu oleh Drs. Soegiyartono, MS., Apt. lebih berbicara teknis Jaminan Kesehatan Nasional dalam pelaksanaannya di masyarakat. Drs. Harry Bagyo  Rahardjo, Apt. seorang motivator, pengamat pelaksanaan JKN dan kini juga menjabat sebagai ketua IKA UA komisariat Fakultas Farmasi membahas mengenai Jaminan Kesehatan Nasional : sekilas perspektif dari sisi pandang lain. Diskusi terakhir dengan tema Upaya yang dilakukan PD IAI Jawa Timur dalam pelaksanaan JKN  dipaparkan oleh Drs. Totok Sudjianto, Apt., M.Kes. selaku ketua PD IAI Jawa Timur.

 

Pada sesi diskusi begitu banyak pertanyaan dan sharing pengalaman di masing-masing institusi kerja. Dari sini dapat diketahui berbagai kendala pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang digulirkan pemerintah yang hakikatnya untuk memberikan asuransi kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, namun demikian masih banyak terjadi ketidakpahaman pelaksanaan JKN baik para pelayan kesehatan maupun masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Seminar nasional yang diselenggarakan ini dapat menjembatani informasi pelaksanaan JKN secara tepat agar masyarakat Indonesia mendapat jaminan kesehatan seperti yang diharapkan.