info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

Dosen FF UNAIR Angkat Bicara Terkait Obat Sirup Paracetamol yang Sebabkan Kasus Gagal Ginjal

apt. Andi Hermansyah, M.Sc., Ph.D.

Pada bulan Oktober tahun 2022 ini masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan mengenai banyaknya temuan kasus gagal ginjal terutama pada anak hingga berakhir pada larangan edar obat dalam bentuk sirup oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, salah satu dosen sekaligus Ketua Departemen Farmasi Praktis Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (FF UNAIR), Bapak apt. Andi Hermansyah, M.Sc., Ph.D. angkat bicara terkait kasus tersebut.

Menurut paparan Pak Andi, sapaan akrab beliau, parasetamol yang banyak beredar di pasaran kini diformulasikan menjadi bentuk tablet dan sirup. Salah satu alasan mengapa parasetamol diformulasikan dalam bentuk sirup yaitu karena memberi aksi obat yang lebih cepat daripada bentuk padat seperti tablet. Selain itu obat sirup ini juga lebih mudah dikonsumsi dan rasanya manis, sehingga tak heran bentuk sirup ini laris dikalangan masyarakat dan lebih disukai anak-anak.

Dalam pembuatan obat berbentuk sirup, dibutuhkan bahan tambahan atau eksipien yang mampu ”membawa” zat aktif parasetamol menjadi bentuk sirup parasetamol. Salah satu yang dibutuhkan adalah pelarut. Dalam kasus yang marak beredar, penyebab terjadinya gagal ginjal dicurigai dikarenakan penggunaaan dietilen glikol dan etilen glikol sebagai pelarut. Sebetulnya kasus serupa yang disebabkan dietilen glikol dan etilen glikol sudah pernah tejadi pada beberapa negara seperti  Amerika Serikat (1937), Nigeria (1990), Haiti (1996), dan India (1998). Di Indonesia sendiri, dietilen glikol dan etilen glikol dilarang penggunaannya dalam formulasi sirup obat.

Sayangnya, cemaran dietilen glikol dan etilen glikol ini masih mungkin ditemukan pada produk akhir obat sirup sebagai akibat dari penggunaan pelarut lainnya seperti gliserin dan propilen glikol. Akan tetapi, efek yang merugikan tersebut dapat dihindari karena tingkat dari cemaran telah diatur dalam berbagai panduan.

Berdasarkan dengan resiko tersebut, pembuatan suatu obat harus melalui serentetan pengujian yang ketat sebelum beredar di pasaran. Penjaminan mutu pun harus tetap dilanjutkan saat obat telah beredar. Selain itu, apoteker harus berperan aktif untuk mempertimbangkan antara risiko dan keuntungan memberikan obat sirup serta memberikan edukasi pada pasien terkait semua efek samping yang mungkin dialami.

 

Sumber:
https://www.jawapos.com/opini/24/10/2022/sirup-parasetamol-dan-penjaminan-mutu-obat/