info@ff.unair.ac.id +62-31-5937824

Penandatanganan MoU Farmasi Unair - PERKOSMI

Dilatar belakangi oleh adanya kesepakatan harmonisasi ASEAN dalam bidang regulasi kosmetik yang berlaku secara penuh di Indonesia sejak 1 Januari 2011 lalu, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI) tingkat Jawa Timur menjalin kerjasama dengan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. Kesepakatan kerjasama ini merupakan langkah yang cukup strategis bagi kedua belah pihak dalam menyongsong harmonisasi ASEAN untuk kepentingan pengembangan dan pengujian bahan baku serta produk – produk kosmetik yang akan dipasarkan, baik di wilayah Indonesia maupun Asia Tenggara.

Acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Fakultas Farmasi Unair, Kamis 24 Maret 2011 kemarin, dilakukan langsung oleh Ketua Umum PERKOSMI Jawa Timur yakni Ir. Sri Yulianti bersama Dekan Fakultas Farmasi, Dr. Hj. Umi Athiyah, MS., Apt. Penandatanganan kerjasama tersebut juga dihadiri oleh Ketua Departemen Farmasetika Fakultas Farmasi Unair, Esti Hendradi, M.Si.,  Apt., Ph. D. terkait mengenai formula – formula kosmetik yang akan dikembangkan serta Direktur Unit Layanan Pengujian Fakultas Farmasi Unair, Prof. Dr.rer.nat. H.M.Yuwono, MS., Apt. dimana produk – produk kosmetik tersebut akan diuji kelayakannya.

ASEAN Harmonized Cosmetics Regulatory Scheme (AHCRS) atau Harmonisasi ASEAN Dalam Bidang Regulasi Kosmetik itu sendiri muncul dalam rangka mendukung jalannya AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau lebih familiar disebut perdagangan bebas di lingkungan Asia Tenggara. Tujuan diadakannya Harmonisasi ASEAN ini adalah untuk meningkatkan kerjasama antar negara-negara anggota dalam rangka menjamin keamanan kualitas dan klaim manfaat dari semua kosmetik yang dipasarkan di ASEAN. Selain itu juga bertujuan untuk menghapuskan hambatan dalam perdagangan kosmetik antar negara anggota ASEAN, melalui harmonisasi persyaratan teknis, pengakuan persetujuan registrasi kosmetik dan mengadopsi ASEAN Cosmetic Directive.

Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik ini telah disepakati dan ditandatangani oleh 10 negara ASEAN pada tanggal 2 September 2003 lalu, dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian. Dengan diterapkannya harmonisasi ASEAN maka setiap produsen kosmetik yang akan memasarkan produknya harus menotifikasikan produk tersebut terlebih dahulu kepada pemerintah di tiap Negara ASEAN dimana produk tersebut akan dipasarkan.

Kehadiran para anggota PERKOSMI yang kini mencapai 100 produsen kosmetik di wilayah Jawa Timur juga menyambut adanya MoU ini dengan sangat antusias, karena seluruh industri kosmetik dituntut untuk bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan keamanan produknya, untuk itu perusahaan kosmetik harus memahami semua ketentuan ASEAN Cosmetic Directive (ACD) dan membuat database keamanan bahan dan produknya. ASEAN Cosmetic Directive (ACD) itu sendiri adalah peraturan di bidang kosmetik yang menjadi acuan peraturan bagi Negara ASEAN dalam pengawasan kosmetik yang beredar di ASEAN.

Menindaklanjuti kesepakatan kerjasama ini, pihak Fakultas Farmasi Unair dan PERKOSMI akan menjalankan berbagai program di bidang pendidikan, penelitian serta pengabdian masyarakat. Mulai dari uji mutu dan keamanan kosmetik, pengembangan produk kosmetik baru, pengembangan dan validasi metode, penyuluhan kosmetik pada masyarakat serta berbagai pelatihan untuk pengembangan SDM di bidang kosmetik. Para anggota PERKOSMI yang hadir dalam acara tersebut juga dibekali wawasan mengenai Tuntutan Mutu dan Keamanan Kosmetik dalam Era Harmonisasi ASEAN yang disampaikan oleh Prof. Dr.rer.nat. H.M.Yuwono, MS., Apt. serta Tren Kosmetik di Indonesia yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Widji Soeratri, DEA., Apt.